SERANG – Direktur media massa Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi panggilan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Pemanggilan ini dilakukan setelah Ismatullah dilaporkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Kepada penyidik, Ismatullah menjelaskan bahwa akun Instagram Ekbisbanten.com merupakan bagian integral dari produk jurnalistik media tersebut. Kuasa hukum Ismatullah, Ferry Renaldy, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan penjelasan mengenai legalitas media massa Ekbisbanten.com.
“Yang dipertanyakan dalam klarifikasi terkait legalitas, alhamdulillah, sesuai dengan legalitas yang ada, tersertifikasi Dewan Pers. Kami pun jelaskan akun IG Ekbisbanten adalah bagian dari sistem kerja media online. Itu sesuai dengan aturan Dewan Pers Nomor 001 Tahun 2022 terkait akun media sosial,” ujar Ferry usai pendampingan di Polda Banten, Selasa (27/1/2026).
Ferry menambahkan, unggahan di akun Instagram tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang. Ia menegaskan bahwa konten tersebut bersifat edukatif dan berbasis data, tanpa niat jahat atau unsur pencemaran nama baik.
“Konten tersebut adalah penyampaian informasi publik yang edukatif dan berbasis data. Tidak ada niat jahat ataupun unsur pencemaran nama baik. Kami hadir untuk memastikan proses ini tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Terkait pernyataan Budi Rustandi yang menyebut pelaporan ini bertujuan untuk kajian, Ferry mengklarifikasi bahwa laporan tersebut adalah Laporan Informasi (LI), bukan permintaan kajian. “Faktanya, kami mendampingi Ismatullah bukan untuk kajian, tetapi laporan informasi (LI). Saudara Ismatullah diundang untuk klarifikasi. Jadi bukan ibaratnya butuh kajian, ini faktanya laporan informasi yang dibuat Budi Rustandi,” jelas Ferry.
Kuasa hukum lainnya, Raden Elang Yayan Mulyana, menilai laporan Wali Kota Serang tidak tepat sasaran dan berharap Polda Banten menolaknya karena merupakan ranah Dewan Pers. “Secara hukum, laporan ini seharusnya ditolak sejak awal. Substansi pemberitaan menyangkut jabatan publik, bukan kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang harus dihormati untuk mencegah kriminalisasi jurnalis,” tegas Yayan.
Alasan Pelaporan Wali Kota Serang
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengakui telah melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya menuntut hak keadilan atas dugaan penyerangan kehormatan.
“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, beberapa akun media tersebut telah menggiring opini yang salah terkait anggaran perawatan mobil dinas. Ia menunggu penilaian dari Polda Banten terkait laporan terhadap akun media sosial milik Ekbisbanten.
“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan media sosialnya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda melihat hasil penyelidikannya seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan alasannya tidak langsung mengadu ke Dewan Pers. Ia menilai perlu ada kajian dari Polda Banten terlebih dahulu. “Kan dilihat dulu. Kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Saya juga tidak mau gegabah, harus ada kajiannya,” tuturnya.






