Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026), Ono Surono membenarkan bahwa dirinya ditanyai mengenai aliran uang dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan dan Pertanyaan Penyidik
Ono Surono menyatakan bahwa penyidik KPK mengajukan sekitar 15 pertanyaan kepadanya. Pertanyaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan tugas-tugasnya di partai politik. “Ya ada beberapa lah ya yang ditanyakan. Iya (soal aliran uang),” ujar Ono usai pemeriksaan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi spesifik pemeriksaannya, Ono Surono memilih untuk mengarahkannya kepada penyidik KPK. “Nanti tanya penyidik saja ya,” katanya.
Ono Surono telah hadir di gedung KPK sejak pukul 08.32 WIB. Selain dirinya, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya yang terkait dengan kasus ini.
Kasus Suap Bupati Bekasi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari ‘ijon’ proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.






