Berita

Diperiksa Kejagung Kasus Petral, Sudirman Said Ungkap Hambatan Berantas Mafia Migas

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam ini merupakan kali kedua bagi Sudirman Said di institusi tersebut.

Sudirman Said tiba di Gedung Jampidsus, Kejagung, pada Senin (19/1/2026) pukul 09.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 16.18 WIB. Mengenakan kemeja batik cokelat, ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya kali ini berkapasitas sebagai saksi.

Dua Periode Jabatan Menjadi Fokus Pemeriksaan

Kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan, Sudirman Said memaparkan dua periode jabatannya yang menjadi fokus pemeriksaan. Periode pertama adalah saat ia menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008-2009. Periode kedua adalah ketika ia menjabat sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014-2016.

“Jadi saya diundang oleh Kejaksaan, ini kehadiran yang kedua kali, untuk memberi keterangan mengenai apa-apa yang saya lakukan, saya alami, dan saya lihat untuk dua tugas yang saya pernah jalankan,” ujar Sudirman Said.

Ia menambahkan, “Yang pertama tugas sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina pada tahun 2008 sampai 2009. Yang kedua tugas sebagai Menteri ESDM pada tahun 2014 hingga 2016. Tentu saja detail pemeriksaan tidak bisa saya jelaskan.”

Upaya Berantas Mafia Migas dan Hambatan yang Dihadapi

Sudirman Said mengungkapkan bahwa dalam kedua jabatannya tersebut, ia mendapat tugas dari negara untuk membenahi sektor energi, yang secara umum dikenal sebagai upaya memberantas mafia migas.

Advertisement

“Tapi secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beres-beres supply chain, beres-beres sektor energi, ya. Yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu ya,” tuturnya.

Namun, ia juga membeberkan adanya hambatan signifikan yang dialami dalam upaya tersebut. “Tapi dua kali pula saya mengalami hambatan. Karena pada waktu ISC, unitnya sedang berjalan, kemudian terjadi pergantian Direksi Pertamina, dan unit itu dilumpuhkan. Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadilah praktik-praktik yang seperti yang kalian saksikan sekarang ini,” jelasnya.

Kejagung Terus Usut Dugaan Korupsi di Petral

Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral memang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025) membenarkan adanya dua sprindik dengan periode penyidikan yang berbeda. “Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” kata Anang.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa penanganan kasus Petral ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang sudah bergulir di persidangan. Beberapa terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus Petral. “Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu. Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu,” pungkas Anang.

Advertisement