Berita

Diperiksa 73 Pertanyaan Hingga Tengah Malam, dr Richard Lee Mengaku Kurang Sehat

Advertisement

Pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga Kamis (8/1/2026) tengah malam. Ia dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 sekitar pukul 00.00 WIB.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Sejatinya, Richard Lee dijadwalkan menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan lebih awal karena Richard Lee mengaku merasa kurang sehat.

“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.

Reonald menambahkan, 10 pertanyaan sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan atau dijadwalkan di kemudian hari, mengingat kondisi kesehatan Richard Lee.

“Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” imbuhnya.

“Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.

Richard Lee Jadi Tersangka

Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

Duduk Perkara Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.

“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan Doktif mengenai izin praktik, yang disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 saksi untuk menguatkan pembuktian perkara tersebut. Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Advertisement