Berita7 — Jakarta – Terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Dimas bersalah dalam kasus penjarahan rumah tersebut.
Amar Putusan Hakim
“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh hakim.
Barang Bukti
Hakim menetapkan barang bukti berupa satu kandang berwarna silver dikembalikan ke Uya Kuya. Sementara itu, satu sweater bertulisan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas.
“Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” ujar hakim.
Pertimbangan Hakim
Hakim menilai perbuatan Dimas menimbulkan keresahan di masyarakat dan kerugian bagi Uya Kuya serta Abdurrohman. Dimas juga disebut menikmati hasil perbuatannya berupa penjualan kucing tersebut.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” ujar hakim.
Hakim juga mempertimbangkan pengakuan terdakwa atas perbuatannya. Selain itu, pemberian maaf dari Uya Kuya dan Abdurrohman menjadi faktor meringankan.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” kata hakim.
Ikuti Berita7
