Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul indikasi pelanggaran yang tengah didalami melalui pemeriksaan internal. Eddy kini berstatus nonjob dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Bersih-bersih Internal Kejaksaan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pencopotan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas institusi. “Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Proses Pemeriksaan Internal dan Asas Praduga Tak Bersalah
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Eddy Sumarman untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung. “Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya,” kata Anang.
Pemeriksaan internal akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Eddy. “Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” jelas Anang.
Sebelumnya, rumah Eddy Sumarman disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai kaitan Eddy Sumarman dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi tersebut hingga rumahnya ikut disegel.






