Berita

Dicecar Hakim, Ammar Zoni Akui Punya 2 HP di Rutan Salemba: Satu Hasil Gadai

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar terdakwa kasus narkotika, Ammar Zoni, terkait kepemilikan dua unit ponsel di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hakim menanyakan maksud dan kegunaan kedua perangkat tersebut.

Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Pemeriksaan Ammar Zoni berlangsung dalam sidang kasus penjualan narkotika yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Ammar Zoni merupakan terdakwa keenam dalam kasus ini, bersama lima terdakwa lainnya: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Penjelasan Ammar Zoni

Awalnya, hakim menanyakan kebenaran kepemilikan dua HP tersebut. “Saudara, saya mohon maaf, saya jadi ingin tahu, di dalam punya HP dua, maksudnya untuk apa gitu?” tanya Hakim.

Ammar Zoni kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengakui hanya memiliki satu unit ponsel bermerek Samsung. Ponsel kedua, menurut Ammar, merupakan barang gadai dari tahanan lain.

“Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni. “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya,” lanjutnya.

Advertisement

Detail Penggadaian

Hakim kembali mendesak Ammar untuk menyebutkan identitas tahanan yang menggadaikan HP tersebut beserta biaya penggadaiannya.

“Siapa namanya? Nama aslinya siapa? Berapa digadai?” cecar Hakim.

“Black. (Nama aslinya) saya nggak tahu. Saya cuma tahunya Black doang gitu kan. (Biaya gadai) cuma Rp 300 ribu,” jawab Ammar.

Ammar Zoni menambahkan bahwa kejadian penggadaian tersebut terjadi pada 31 Desember. Ia mengaku dijanjikan bahwa HP tersebut akan segera ditebus. “Iya. Jadi sekitar tanggal 31, Yang Mulia. (Untuk) tahun barulah kayak gitu kan, alasannya,” sebutnya. “Waktu itu sih gadai sih bilangnya (ditebus) ‘paling besok’ kata dia kan. Ya sudah,” tuturnya.

Advertisement