Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menyatakan komitmennya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi produk pertanian asal AS yang akan masuk ke Indonesia. USDA menegaskan kesiapannya untuk mematuhi segala regulasi yang berlaku.
Kerja Sama Erat dengan BPJPH
Penasihat Pertanian Dinas Pertanian Luar Negeri USDA, Lisa Ahramjian, dalam konferensi pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (28/1/2026), menyatakan, “Terkait halal, kantor kami bekerja sangat erat dengan BPJPH. Dan tentu saja, produk-produk dari Amerika Serikat selalu berupaya untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH.” Pernyataan ini disampaikan kepada media yang mengutipnya dari Antara.
Ahramjian menambahkan bahwa USDA akan menggelar festival ‘Rasa Amerika’ di Mal Sarinah pada 31 Januari dan 1 Februari 2026. Festival ini akan menampilkan 13 komoditas pertanian AS. Selanjutnya, pada 2 hingga 5 Februari, Wakil Menteri Pertanian AS Luke J Lindberg beserta delegasi USDA Agribusiness Trade Mission akan mengunjungi Indonesia. Delegasi ini terdiri dari sekitar 85 perusahaan dan perwakilan industri AS yang bertujuan menjajaki peluang perdagangan dan kemitraan.
Dorong Produk Halal AS Masuk Indonesia
Salah satu fokus utama dari misi dagang USDA adalah untuk mendorong lebih banyak produk asal Amerika Serikat yang telah tersertifikasi halal agar dapat masuk ke pasar Indonesia. Ahramjian menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi halal untuk berbagai produk, baik yang berasal dari AS maupun negara lain.
Saat ini, produk daging, produk susu, dan olahannya yang diimpor ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Namun, mulai 17 Oktober 2026, kategori produk baru dari Amerika Serikat juga akan diwajibkan memiliki sertifikasi halal, termasuk produk seperti saus keju.
“Inilah salah satu alasan mengapa kami melakukan lebih banyak edukasi kepada perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat. Jadi, baik itu granola maupun produk olahan lainnya, mereka perlu memahami bahwa produk tersebut harus disertifikasi halal, serta memahami proses untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” ujar Ahramjian.
Opsi Sertifikasi Halal bagi Perusahaan AS
Ahramjian menuturkan bahwa para pebisnis di Amerika Serikat telah menyadari adanya aturan sertifikasi halal dan berupaya untuk memenuhinya. Saat ini, terdapat lima lembaga sertifikasi halal yang beroperasi di Amerika Serikat.
“Perusahaan-perusahaan AS dapat bekerja sama dengan salah satu dari lima lembaga tersebut untuk memperoleh sertifikasi halal, atau mereka juga memiliki opsi untuk mendapatkan sertifikasi secara langsung melalui BPJPH. Kedua opsi tersebut tersedia,” jelasnya.
Pemerintah Indonesia sendiri akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.






