Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengidentifikasi adanya penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui komunitas media sosial bernama True Crime Community (TCC). Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka, menyatakan setidaknya 70 anak di Indonesia telah terpapar ideologi tersebut.
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” ujar Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Meskipun tidak merinci jumlah grup media sosial yang dimaksud, Mayndra menampilkan beberapa nama grup yang terafiliasi dengan jaringan TCC, seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn (True Crime Community), dan Anarko Libertarian. Ke-70 anak yang terpapar tersebar di 19 provinsi, dengan konsentrasi tertinggi berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Rincian Sebaran Anak yang Terpapar Ideologi Kekerasan Ekstrem:
- DKI Jakarta: 15 anak
- Jawa Barat: 12 anak
- Jawa Timur: 11 anak
- Jawa Tengah: 9 anak
- DIY: 1 anak
- Bali: 2 anak
- NTT: 1 anak
- Aceh: 1 anak
- Sumatera Utara: 1 anak
- Kepulauan Riau: 1 anak
- Riau: 1 anak
- Sumatera Selatan: 2 anak
- Banten: 2 anak
- Kalimantan Barat: 2 anak
- Kalimantan Tengah: 2 anak
- Kalimantan Selatan: 3 anak
- Sulawesi Tengah: 1 anak
- Sulawesi Tenggara: 2 anak
- Lampung: 1 anak
Mayndra menambahkan bahwa sebanyak 67 dari total 70 anak tersebut telah menjalani asesmen, pemetaan, dan konseling sebagai bentuk intervensi. Mayoritas anak yang terpapar berusia antara 11 hingga 18 tahun.
Salah satu pemicu utama anak-anak bergabung dengan komunitas ini adalah pengalaman perundungan (bullying). “Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” jelas Mayndra.
Faktor lain yang turut berkontribusi meliputi ketidakharmonisan dalam keluarga, kurangnya perhatian, akses perangkat digital yang berlebihan, serta paparan video-video pornografi. Akibatnya, anak-anak merasa grup atau komunitas tersebut menjadi “rumah kedua” bagi mereka.
“Karena di dalam komunitas ini aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” terang Mayndra.
Ia menegaskan bahwa anak-anak tersebut tidak sepenuhnya menganut paham kekerasan ekstrem. “Anak-anak kita ini, mereka tidak menganut paham ini secara penuh atau total ya. Mereka hanya menjadikan ini sebagai inspirasi, dan tadi, rumah kedua bagi mereka,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mayndra mengungkapkan bahwa sebagian anak-anak telah melakukan pembelian replika senjata api dan busur, serta pisau sebagai alat kekerasan. Mereka juga mengidentifikasi adanya atribut berbau militer, komponen elektro, bahkan bahan peledak yang teridentifikasi berbahaya, serta atribut, buku, dan konten bermuatan ideologis.






