Bekasi – Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Komplek Jakasampurna, Kota Bekasi, perlahan terkuak. Korban, Marcellino Dwi Tirta (25), ditemukan tewas mengenaskan pada Minggu (11/1/2026) lalu, jasadnya tertutup dedaunan kering. Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan teman lama korban, yakni Joko Pribadi (JP) dan Gunawan (G), pada Selasa (13/1/2026).
Motif Pembunuhan Dipicu Dendam Utang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan motif di balik aksi keji tersebut. Menurutnya, kedua pelaku mengaku membunuh korban karena diliputi dendam terkait persoalan utang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Budi, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa tim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus mendalami penangkapan kedua tersangka.
Peran Dua Tersangka sebagai Eksekutor
Lebih lanjut, Budi Hermanto menjelaskan peran kedua tersangka dalam peristiwa tragis ini. Joko dan Gunawan teridentifikasi sebagai pelaku utama yang melakukan eksekusi terhadap korban.
“Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” imbuhnya.
Pelaku Ternyata Teman Lama Korban
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia juga mengonfirmasi bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah teman lama.
“(Hubungan pelaku dan korban) teman lama,” kata Rohim, Selasa (13/1/2026).
Kronologi Penemuan Mayat
Jasad Marcellino pertama kali ditemukan oleh seorang saksi berinisial D pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang berziarah di TPU Jakasampurna. Saksi terkejut melihat bagian kaki korban menyembul dari tumpukan dedaunan kering.
Karena penasaran, saksi kemudian mendekat dan memastikan bahwa itu adalah sesosok mayat laki-laki. Penemuan ini segera dilaporkan kepada pengurus makam, yang kemudian diteruskan kepada pihak RT dan kepolisian.
“Saksi tersebut kemudian melaporkan temuan mayat tersebut kepada pengurus makam, yang selanjutnya diteruskan ke pihak RT dan kepolisian,” jelas Budi.
Hasil Olah TKP: Jeratan Tali Pinggang dan Luka Memar
Setelah menerima laporan, tim identifikasi dari Polrestro Bekasi Kota segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil pemeriksaan awal di lokasi menemukan adanya bekas jeratan tali ikat pinggang di leher korban.
“Dari hasil olah TKP dari Tim Identifikasi Polrestro Bekasi Kota, ditemukan adanya kekerasan fisik berupa jeratan pada leher korban dengan tali ikat pinggang, pada bagian muka korban terdapat luka memar dan ada bercak darah,” papar Budi Hermanto.
Saat ditemukan, korban mengenakan celana jins panjang dan kaos lengan panjang berwarna abu-abu. Sebuah pod vape juga ditemukan di saku celana kirinya.






