Bekasi – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25), yang jasadnya ditemukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Komplek Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Dua pelaku yang merupakan teman lama korban telah ditangkap.
Motif Dendam Utang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam terkait persoalan utang. “Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Kedua pelaku, yang berinisial JP dan G, berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026), dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu (11/1/2026). “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku,” imbuh Budi Hermanto.
Peran Eksekutor dan Barang Bukti
Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua pelaku, JP dan G, berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. “Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya berperan sebagai eksekutor,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Budi Hermanto.
Pelaku Ternyata Teman Lama Korban
Sebelumnya, Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim, membenarkan penangkapan para pelaku. Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan pertemanan lama dengan korban. “(Hubungan pelaku dan korban) teman lama,” kata Abdul Rohim, Selasa (13/1/2026).
Korban Marcellino Dwi Tirta ditemukan tewas dalam kondisi tertutup dedaunan kering di TPU Jakasampurna, Bekasi, pada Minggu (11/1/2026). Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak berziarah di TPU tersebut.






