Berita

Dendam Anak Ketiga Jadi Motif Tewasnya Sekeluarga di Warakas, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Advertisement

JAKARTA – Kasus kematian tragis tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Kepolisian berhasil mengungkap rangkaian fakta yang mengerucut pada dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Anak ketiga dalam keluarga tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif, termasuk hasil pemeriksaan forensik dan toksikologi, memastikan adanya unsur kesengajaan.

Pengungkapan Kasus Keracunan Sekeluarga

Polisi mengonfirmasi bahwa tiga korban di Warakas tewas akibat diracun. Kepastian ini didapat setelah serangkaian pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan saksi, serta analisis barang bukti yang dikumpulkan sejak awal peristiwa. “Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada 4 Februari, atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil tersebut, AS alias S (22), yang sempat ditemukan dalam kondisi selamat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyimpulkan perbuatan meracuni dilakukan secara sengaja terhadap ibu serta dua saudara kandungnya.

Dendam karena Merasa Diperlakukan Berbeda

Motif pembunuhan terungkap berawal dari rasa dendam yang dipendam pelaku terhadap keluarganya. Polisi menyebut pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh sang ibu dibandingkan saudara-saudaranya.

“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).

Korban dalam kasus ini adalah ibu berinisial SS (50), anak pertama AAL (27), serta anak bungsu AAB (13). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan, sementara satu anggota keluarga lainnya selamat.

Racun Tikus Jadi Penyebab Kematian

Hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi mengungkap zat berbahaya yang menjadi penyebab kematian korban. Puslabfor Bareskrim Polri menemukan kandungan zinc phosphate di dalam organ tubuh ketiga korban.

“Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate,” kata Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri Pembina Azhar Darlan, Jumat (6/2/2026).

Advertisement

Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Prof Dr Budiawan menjelaskan zinc phosphate merupakan senyawa kimia yang dikenal sebagai racun tikus. Zat tersebut bersifat racun seluler dan menyebar ke seluruh organ tubuh setelah masuk ke lambung.

Modus Pelaku Meracuni Korban

Polisi membeberkan cara pelaku menjalankan aksinya dengan mencampurkan racun ke dalam rebusan air teh di rumah. Minuman tersebut kemudian diberikan kepada korban hingga membuat mereka tidak sadarkan diri.

“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz.

Setelah memastikan korban pingsan, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban hingga menyebabkan kematian. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban berdasarkan hasil visum.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka juga telah dilakukan. Hasilnya, tidak ditemukan gangguan jiwa berat, namun pelaku dinilai memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif serta dorongan agresivitas dalam mempertahankan perbuatannya.

Advertisement