Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hinca menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang dapat dibahas dan disahkan oleh DPR tanpa melibatkan pemerintah.
Keterlibatan Pemerintah dalam Pembahasan UU
Hinca menjelaskan pengalamannya saat masih aktif dalam pembahasan UU KPK. Ia menyatakan bahwa proses legislasi selalu melibatkan unsur pemerintah. “Waktu itu saya juga ikut juga dalam pembahasan itu. Nggak ada satu undang-undang yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, pasti ada dari pemerintah. Nggak mungkin itu rapat cuma DPR saja,” ujar Hinca di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, setiap Rancangan Undang-Undang (RUU), baik yang berasal dari usulan DPR maupun pemerintah, tetap harus melalui pembahasan bersama. Pemerintah, lanjut Hinca, diwakili oleh menteri yang ditunjuk oleh presiden dalam setiap tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Ambiguitas Penolakan Jokowi
Hinca mengkritisi pernyataan Jokowi yang seolah mengindikasikan ketidaksetujuan karena tidak menandatangani UU KPK. “Kalau kemudian alasan Presiden Jokowi waktu itu, ‘Saya nggak tanda tangan berarti nggak setuju,’ nggak benar itu. Karena nggak ditandatangani pun otomatis berlaku. Justru di situ ambigunya,” tuturnya.
Ia menambahkan, kewajiban presiden adalah menandatangani, namun UU tersebut tetap berlaku meskipun tidak ditandatangani. Jika memang ada keberatan terhadap substansi RUU, seharusnya penolakan tersebut disampaikan pada tahapan pembahasan, termasuk saat rapat tingkat pertama atau pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Respons Terhadap Pernyataan Jokowi
Hinca mengaku heran dengan pernyataan Jokowi yang baru disampaikan sekarang. “Kami ikut di situ membahas dan pembahasan itu juga sangat signifikan, dialog, ada unsur pemerintah, ada unsur DPR. Jadi kalau tiba-tiba Presiden, mantan Presiden Jokowi mengumumkan ini tiba-tiba, saya pun bingung. Kami bertanya semua dari DPR ini. Kok tiba-tiba nggak ada angin, nggak ada hujan lempar itu,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR. “Kalau kami itu merasa nggak benar itu. Tidak ada undang-undang yang dibahas sendirian oleh DPR, ada unsur pemerintah, dan pemerintah itu adalah mewakili presiden. Presiden menunjuk menteri yang mewakili dia,” imbuh Hinca.
Pernyataan Jokowi Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyinggung bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2/2026).
Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.





