— Bogor – Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor pada Jumat (24/7/2026) sore. Aksi damai ini bertujuan untuk menolak keberadaan pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) serta peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bogor. Para pendemo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera menerbitkan peraturan yang tegas guna mencegah penyebaran perilaku menyimpang tersebut.

Dalam aksi yang juga dihadiri oleh pemuka agama Habib Bahar bin Smith, massa membawa mobil komando untuk menyampaikan orasi. Sejumlah perwakilan pendemo kemudian diterima untuk berdialog dengan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di dalam kantor. Sementara itu, aksi orasi di halaman Balai Kota terus berlangsung, menyuarakan penolakan terhadap LGBT dan peredaran miras di sejumlah kafe di Kota Bogor.

Menanggapi aspirasi pengunjuk rasa, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencegahan perilaku seks menyimpang atau LGBT masih dalam tahap pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan bahwa Pemkot Bogor telah memiliki payung hukum berupa peraturan daerah sejak tahun 2019 mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual, yang kini memerlukan penegasan melalui Perwali.

“Nah hari ini, draft peraturan Wali Kota Bogor tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual sedang dibahas dan akan disahkan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar Jenal Mutaqin di atas mobil komando, usai menerima perwakilan pendemo. Ia menambahkan bahwa sebelum disahkan, draft Perwali tersebut akan diserahkan kepada para ulama dan elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Jenal Mutaqin menegaskan komitmen pemerintah bersama ulama dan masyarakat Kota Bogor untuk menjadikan kota tersebut bebas dari upaya-upaya perilaku yang melakukan penyimpangan seksual atau yang dikenal sebagai LGBT. “Semangat kita adalah semua sama, umaro dan ulama, dan masyarakat Kota Bogor poinnya sama, semua sepakat, kami ingin Kota Bogor terbebas dari upaya-upaya perilaku-perilaku yang melakukan penyimpangan seksual. Setuju? Atau yang kita namakan LGBT, Setuju?,” serunya disambut persetujuan massa.

Selain itu, Jenal Mutaqin juga merespons kritikan terkait penegakan aturan peredaran miras. Ia menyatakan bahwa upaya penegakan terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Ketika mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan Perwali Kota Bogor, maka ada tiga langkah upaya Pemkot yang bisa dilakukan. Yang pertama melakukan penyitaan minuman keras, yang kedua menghancurkan minuman keras yang dijualnya dan tidak memiliki izin, dan yang ketiga penyegelan sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya.