Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh para buruh untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta telah usai. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kini dilaporkan telah kembali normal.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/12/2025), massa buruh mulai membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 14.20 WIB. Para demonstran bergerak meninggalkan area aksi, baik menuju arah Patung Kuda maupun ke arah Gambir.
Setelah massa buruh meninggalkan lokasi, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) segera bergerak membersihkan sisa sampah yang ditinggalkan. Bersamaan dengan itu, petugas kepolisian juga telah membuka kembali akses Jalan Medan Merdeka Selatan yang sebelumnya ditutup untuk menuju Patung Kuda.
Selama aksi berlangsung, demonstrasi ini sempat menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. Kepadatan kendaraan bahkan dilaporkan mengular hingga ke depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Petugas kepolisian terus berjaga di lokasi untuk memastikan kendaraan tetap dapat bergerak, meskipun dengan kecepatan yang lambat.
Pihak kepolisian juga memberikan pelayanan pengamanan terhadap aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh para buruh tersebut.
Aksi unjuk rasa hari ini merupakan bentuk penolakan buruh terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,7 juta. Para buruh menuntut agar UMP Jakarta seharusnya ditetapkan sebesar Rp 5,8 juta.
“Kami meminta Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum senilai 5,89 juta rupiah, yaitu nilai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di lokasi aksi, Senin (29/12).
Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp 5,7 juta dinilai tidak masuk akal. Ia menyoroti bahwa angka tersebut masih berada di bawah upah minimum di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standar Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, upahnya lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” jelas Said.
“Upah Minimum di Bekasi dan Karawang kira-kira sekitar 5,95 juta rupiah, jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang sudah dinaikkan 5,73 juta rupiah. Apakah masuk akal? Harusnya Gubernur melihat itu,” imbuhnya.





