Jakarta – Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta Selatan, telah membubarkan diri pada Kamis (15/1/2026) sore. Pembubaran massa yang berlangsung tertib pada pukul 15.20 WIB ini menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto.
Pantauan di lokasi menunjukkan massa aksi mulai meninggalkan area depan Kemnaker dan menaiki berbagai moda transportasi, termasuk bus, untuk kembali ke daerah masing-masing. Meskipun massa telah beranjak, petugas kepolisian masih terlihat berjaga di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Kepadatan lalu lintas dilaporkan masih terjadi di lajur arah Cawang.
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, aksi unjuk rasa ini membawa empat tuntutan utama yang disampaikan di depan Gedung DPR RI. Salah satu tuntutan krusial adalah permintaan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan, “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.”
Selain itu, massa aksi juga menuntut adanya revisi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Tuntutan ini bertujuan agar penetapan UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota di masing-masing daerah.
Said Iqbal menambahkan, “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.”
Tuntutan lain yang disuarakan adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
“Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegas Said Iqbal.
Terakhir, massa aksi juga menyuarakan penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Massa menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan masyarakat, termasuk kaum buruh.
“Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkasnya.






