Jakarta – Massa buruh mulai memadati area depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 22 September 2025. Meskipun demikian, pantauan di lokasi pada pukul 11.10 WIB menunjukkan bahwa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto masih terpantau lancar dan dapat dilalui kendaraan.
Para buruh yang hadir mengenakan atribut organisasi masing-masing, membawa bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga tampak berada di lokasi aksi. Dua mobil komando telah disiapkan oleh massa aksi, diiringi lantunan lagu-lagu seperti ‘Buruh Tani’ yang diputar untuk memeriahkan suasana.
Situasi di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Gedung DPR, secara umum masih kondusif. Pihak kepolisian terlihat berjaga dan memantau arus lalu lintas serta jalannya aksi.
Empat Tuntutan Utama Massa Buruh
Massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama yang menjadi fokus pergerakan mereka hari ini. Tuntutan pertama adalah mendesak pemerintah untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Said Iqbal menyatakan, “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.”
Selain itu, massa aksi juga menyoroti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat. Mereka menuntut revisi terhadap SK Gubernur Jawa Barat terkait hal tersebut. “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah,” ujar Said Iqbal.
Tuntutan ketiga berkaitan dengan legislasi, di mana massa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegasnya.
Terakhir, massa aksi menyuarakan penolakan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, usulan ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi. “Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” pungkas Said Iqbal.






