Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa (Pilkades). Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya praktik politik uang yang kerap terjadi dalam proses Pilkades.
Sorotan Politik Uang di Pilkades
Dede Yusuf menyoroti bahwa Pilkades saat ini rentan terhadap praktik politik uang karena minimnya pengawasan yang memadai. Ia mengungkapkan adanya satu daerah di mana biaya penyelenggaraan Pilkades bahkan mencapai Rp 16 miliar untuk memperebutkan posisi kepala desa.
“Jadi kalau kawan-kawan juga mau paham, bahwa di pilkades yang terjadi saat ini itu money politics juga menjadi sangat tinggi sekali karena tidak ada pengawasan yang secara langsung,” ujar Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, “Artinya silakan di-crosscheck saja ada daerah yang biaya untuk pilkades itu mencapai Rp 16 miliar. Untuk menjadi kepala desa. Dan itu money politics sangat terjadi, kami lagi mulai memikirkan apakah Bawaslu bisa menjadi fungsi pengawas kepada Pilkades.”
Ketergantungan Kepala Daerah pada Pendana
Lebih lanjut, Dede Yusuf menjelaskan bahwa fenomena politik uang di Pilkades sangat masif. Ia menyebutkan bahwa banyak kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, rata-rata sangat bergantung pada pendana. Ketergantungan ini seringkali berujung pada masalah hukum.
“Bayangkan ada berapa belas ribu, 80 ribu sekian desa yang akan melakukan pemilihan. Oleh karena itu, konteksnya di sini kalau ditanya apakah money politic itu terjadi, besar sekali,” kata politikus Partai Demokrat ini.
“Lalu ditanya kepada kepala daerah, bupati, wali kota saat ini memang mereka semua rata-rata banyak bergantung kepada yang namanya pendana dan itu yang berdampak kemudian berikutnya adalah mereka berurusan dengan hukum,” sambungnya.
Indikasi Pidana Kepala Daerah
Dede Yusuf mengutip data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan bahwa hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah pidana. Hal ini memperkuat urgensi pembenahan dalam sistem Pilkades dan pengawasan terhadap praktik politik uang.
“Kalau menurut Mendagri hampir 40% kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks money politics-nya itu seperti itu,” imbuhnya.






