Berita

Debat Sengit Ammar Zoni dan Penyidik di Sidang Kasus Narkoba Terkait Pencabutan BAP

Advertisement

Sidang lanjutan kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba yang melibatkan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya diwarnai perdebatan sengit. Perdebatan terjadi antara para terdakwa dan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan, terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan para terdakwa. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Perdebatan Seputar Pencabutan BAP

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyoroti pencabutan BAP oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. Hakim menyatakan bahwa saksi verbalisan, Ipda Bambang dari Polsek Cempaka Putih, dihadirkan karena adanya pencabutan BAP tersebut. Ammar Zoni sendiri mengakui telah mencabut seluruh keterangannya dalam BAP. “Iya, memang saya mencabut semuanya di situ,” ujar Ammar Zoni.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Bambang membantah keras adanya pemaksaan dan tekanan saat pemeriksaan Ammar Zoni serta lima terdakwa lainnya. Ia menegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap para terdakwa. “Saksi benar kan tidak ada tekanan?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Bambang. “Tidak ada paksaan?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Bambang. “Tidak ada penganiayaan?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Bambang. “Terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6?” tanya hakim. “Tidak ada,” jawab Bambang.

Bambang juga membantah keterangan Ammar Zoni yang menyebut BAP merupakan hasil karangan penyidik. Menurut Bambang, BAP tersebut merupakan keterangan yang keluar langsung dari mulut para terdakwa. “Ini isi BAP ini keluar dari mulut para terdakwa atau penyidik yang mengarang-ngarang cerita?” tanya hakim. “Tidak ada mengarang-ngarang,” jawab Bambang. “Jadi siapa yang itu dari siapa ini cerita kayak begini?” tanya hakim. “Langsung terdakwa,” jawab bambang.

Kesaksian Berbeda dari Para Terdakwa

Namun, kesaksian para terdakwa memberikan gambaran yang berbeda. Terdakwa I, Asep bin Sarikin, menyatakan bahwa BAP miliknya memang berasal dari mulutnya sendiri. “Iya dari mulut, Bu,” jawab Asep saat ditanya hakim.

Berbeda dengan Asep, terdakwa II, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, mengaku mengalami kekerasan dari penyidik hingga menimbulkan trauma. “Kalau saya yakin,” jawab Bambang saat ditanya hakim mengenai tidak adanya kekerasan. Namun, Ardian menyatakan, “Karena jujur aja, Yang Mulia, saya sampai saat ini pun masih trauma melihat para Bapak Saksi ini. Jujur aja itu ada di semua ruangan, satu ruangan.” Ketika ditanya hakim mengenai apa yang dilakukan, Ardian menjawab, “Dia pukul saya, di bagian perut.” Hakim kembali bertanya, “Muka juga?” “Iya,” jawab Ardian.

Advertisement

Terdakwa III, Andi Muallim alias Koh Andi, juga mengaku mendapat pukulan dan disetrum oleh penyidik. Namun, Bambang kembali membantahnya. “Jadi kata terdakwa III saudara mukul dia, nyetrum dia?” tanya hakim. “Tidak,” jawab Bambang. “Saudara bersumpah ya?” tanya hakim. “Siap,” jawab Bambang.

Sementara itu, terdakwa IV, Ade Candra Maulana bin Mursalih, membenarkan isi BAP miliknya dan menyatakan tidak dipaksa saat pemeriksaan. “Saudara keterangan saudara di BAP polisi apakah dipaksa sama oleh saksi ini? Tanya hakim. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Ade. “Tidak. Jadi berarti benar keterangan saudara di BAP itu?” tanya hakim. “Benar,” jawab Ade.

Terdakwa V, Muhammad Rivaldi, mengaku tidak semua keterangan dalam BAP itu benar dan menyatakan adanya paksaan. Bambang kembali membantah tuduhan Rivaldi tersebut. “Siapa yang cerita ini siapa? Rivaldi?” tanya hakim. “Iya Rivaldi,” jawab Bambang. “Bukan polisi yang mengarang?” tanya hakim. “Kita tidak kenal siapapun yang ada di dalam, tapi mereka sendirilah yang berbicara makanya tertulis di situ,” jawab Bambang.

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Perbuatan tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement