Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa iuran keanggotaan Board of Peace (BoP) tidak bersifat wajib bagi Indonesia. Menurutnya, posisi Indonesia tetap aman secara hukum dan kelembagaan meskipun belum melakukan pembayaran iuran tersebut.
Penjelasan Pemerintah Dianggap Jelas
Dave Laksono menyatakan pandangannya terhadap penjelasan yang disampaikan pemerintah mengenai keanggotaan Indonesia di Board of Peace. Ia menilai penjelasan tersebut sudah sangat jelas dan tepat.
“Saya memandang penjelasan yang disampaikan pemerintah sudah sangat jelas dan tepat. Ditegaskan bahwa iuran Board of Peace bukanlah kewajiban sehingga posisi Indonesia tetap aman secara hukum maupun kelembagaan meskipun belum melakukan pembayaran,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Meskipun iuran tersebut tidak wajib, Dave menilai perlu ada pandangan yang lebih luas mengenai posisi Indonesia di forum internasional. Ia mengingatkan bahwa Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten mendorong perdamaian dunia.
“Dengan reputasi tersebut, partisipasi kita, termasuk dalam bentuk iuran sukarela, dapat menjadi simbol komitmen moral sekaligus memperkuat posisi diplomasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.
Dave menambahkan, kontribusi sukarela dapat dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai perdamaian yang sejalan dengan politik luar negeri Indonesia.
“Artinya, meskipun tidak ada kewajiban formal, kontribusi sukarela bisa dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai perdamaian yang sejalan dengan politik luar negeri kita,” sambung dia.
Penyesuaian dengan Kemampuan Fiskal
Namun, Dave menekankan bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen internasional,” tuturnya.
“Sikap ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap konsisten sebagai bangsa yang aktif, konstruktif, dan berkomitmen dalam mendukung perdamaian dunia, sekaligus memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab,” imbuh dia.
Keanggotaan Bersifat Tidak Tetap
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace tidak bersifat tetap. Indonesia, menurutnya, dapat menarik diri dari keanggotaan kapan saja.
“Keanggotaan bersifat tidak bersifat tetap. Indonesia sewaktu-waktu dapat menarik diri dari keanggotaan,” kata Teddy dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Iuran USD 1 Miliar untuk Rekonstruksi Gaza
Mengenai iuran sebesar USD 1 miliar, Teddy menjelaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi rekonstruksi Gaza dan tidak bersifat wajib. Ia menegaskan bahwa Indonesia belum pada tahap membayar.
“Para negara anggota boleh membayar atau tidak. Jika membayar, maka akan menjadi anggota tetap. Namun, bila tidak membayar, maka keanggotaan akan berlangsung selama 3 tahun. Saat ini, Indonesia belum membayar,” ujarnya.






