Berita

Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7 Miliar Diduga Dikorupsi, Dua Tersangka Segera Diadili

Advertisement

JAKARTA, JUMAT 20 FEBRUARI 2026 – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini segera diadili setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Berkas Lengkap, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka berinisial KD dan NY diduga menyelewengkan dana hibah dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Pemerintah Daerah. Kasus ini bergulir sejak tahun 2025, dan pada 18 Februari 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tahap kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan ke kejaksaan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 36 item, termasuk dokumen pencairan hibah, laporan pertanggungjawaban, dokumen transaksi perbankan, hingga uang tunai senilai Rp400 juta. Akun Instagram Polres Metro Bekasi melaporkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158.

Nilai Kerugian Capai Rp 7,1 Miliar

Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Mustofa, mengonfirmasi penetapan dua tersangka berinisial KD dan NY. Ia menyatakan bahwa kerugian negara sebesar Rp 7.117.660.158 dihitung berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kombes Mustofa dalam keterangannya pada Kamis, 27 November 2025. Ia menjelaskan bahwa NPCI Kabupaten Bekasi menerima total hibah Rp 12 miliar dari pemerintah daerah.

Advertisement

Hasil Korupsi untuk Kampanye dan Pembelian Mobil

Pihak kepolisian mengungkap bahwa tersangka KD menggunakan sebagian dana hasil korupsi senilai Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye sebagai calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum 2024.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” ujar Mustofa pada Kamis, 27 November 2025.

Sementara itu, tersangka NY diduga menerima dana korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix, dengan uang muka dan angsuran senilai Rp 319.420.000. Pembelian mobil tersebut menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka NY. Sisa dana yang diterima NY belum dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Advertisement