Berita

Cuaca Ekstrem Melanda Jakarta, Pemprov DKI Izinkan Siswa Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026, yang mengizinkan seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

Pembelajaran Jarak Jauh Diperpanjang Hingga Akhir Januari

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” ujar Nahdiana dilansir dari Antara pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa ketentuan penting diatur untuk memastikan kelancaran proses belajar mengajar di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu:

Advertisement

  • Seluruh satuan pendidikan diwajibkan menerapkan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem berlangsung.
  • Kepala satuan pendidikan diminta untuk aktif mendampingi dan memantau pelaksanaan PJJ. Mereka juga harus menyediakan solusi pembelajaran alternatif jika terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan terkait.
  • Komunikasi yang intensif antara kepala satuan pendidikan dengan orang tua/wali murid serta seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama untuk membahas pelaksanaan PJJ.
  • Ketentuan ini berlaku efektif mulai hari ini hingga tanggal 28 Januari 2026.

Langkah Disdik DKI Jakarta ini sejalan dengan prediksi cuaca ekstrem yang sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Nahdiana.

Advertisement