Berita

Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, Pemprov DKI Perintahkan ASN dan Pekerja Swasta WFH Hingga Akhir Januari

Advertisement

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku hingga tanggal 28 Januari 2026.

WFH dan PJJ Diperpanjang Akibat Cuaca Buruk

Selain memberlakukan WFH, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para pelajar selama periode cuaca ekstrem ini. Keputusan ini diambil demi memastikan keselamatan seluruh warga Jakarta.

“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, WFH & PJJ kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” demikian bunyi unggahan resmi Pemprov DKI Jakarta di media sosial yang dilihat pada Jumat (23/1/2026).

Aturan WFH untuk ASN dan Pekerja Swasta

Aturan mengenai pelaksanaan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, ketentuan WFH untuk pekerja swasta diatur dalam SE Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) Nomor e-0001/SE/2026.

Advertisement

Khusus bagi pekerja swasta, kebijakan WFH memiliki beberapa pengecualian. Perusahaan atau tempat kerja yang beroperasi selama 24 jam atau yang menyediakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar, tetap diwajibkan beroperasi. Namun, perusahaan di sektor tersebut diminta untuk melakukan pengaturan proporsional sesuai dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko yang dihadapi di lapangan.

Pelaksanaan WFH bagi pekerja swasta juga harus mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan serta pengaturan internal masing-masing perusahaan.

Advertisement