Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa aplikasi Dapodik tidak dapat diinstal pada laptop Chromebook. Ia juga menyatakan bahwa Chromebook tidak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Keterbatasan Chromebook untuk Pendidikan
Pernyataan ini disampaikan Cepy saat dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam, seorang tenaga konsultan.
Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara daring.
Empat Alasan Kegagalan Chromebook di Daerah 3T
Cepy memaparkan empat alasan utama mengapa Chromebook dinilai tidak sesuai untuk digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Alasan pertama adalah ketergantungan Chromebook yang sangat tinggi pada koneksi internet. Kedua, para guru dan siswa dinilai belum familiar dengan antarmuka dan penggunaan Chromebook.
Alasan ketiga, yang menjadi sorotan utama, adalah ketidakmampuan Chromebook untuk menginstal aplikasi Dapodik. “Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” jelas Cepy.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai aplikasi yang sudah ada namun tidak bisa digunakan di Chromebook, Cepy menegaskan, “Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik.” Ia menambahkan bahwa Dapodik berisi data sekolah, siswa, sarana prasarana, dan informasi lainnya.
Alasan keempat, berdasarkan hasil survei dari Pustekkom, adalah ketidakmampuan Chromebook untuk menjalankan aplikasi UNBK. “Berdasarkan hasil survei yang dari Pustekkom tersebut, poin keempatnya adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu,” ujar Cepy.
Kerugian Negara Akibat Pengadaan Chromebook
Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Nadiem Makarim sendiri menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Jaksa penuntut umum memperkirakan kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.





