Berita

CFD Sudirman-Thamrin Tetap Buka Selama Ramadan 2026 dengan Ketentuan Khusus

Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) akan tetap diselenggarakan selama bulan Ramadan 2026. Kegiatan rutin yang biasanya berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin ini akan tetap berjalan setiap hari Minggu, namun dengan beberapa penyesuaian.

CFD Tetap Digelar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa CFD tidak akan ditiadakan. “CFD tetap dilaksanakan ya,” ujar Syafrin kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).

Keputusan ini telah disepakati bersama oleh seluruh Tim Kerja HBKB. Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, menjelaskan bahwa penyelenggaraan HBKB selama Ramadan telah mendapatkan persetujuan.

Ketentuan Khusus Selama Ramadan

Menurut Yayat, CFD saat Ramadan akan tetap digelar pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. “Untuk penyelenggaraan HBKB selama bulan Ramadan disepakati oleh seluruh Tim Kerja HBKB bahwa HBKB tingkat Provinsi DKI Jakarta tetap diadakan setiap Minggu dari pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB,” jelasnya.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. “Dengan ketentuan tidak ada pedagang UMKM (PKL) dan tidak ada partisipan,” tegas Yayat.

Advertisement

Ia juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di area CFD untuk selalu menjaga kebersihan dan ketertiban. Selain itu, masyarakat diminta untuk mematuhi tata tertib yang berlaku.

Imbauan untuk Pengunjung

Yayat merinci beberapa aturan yang harus ditaati, di antaranya adalah larangan membawa hewan peliharaan, tidak menyebarkan brosur atau flyer, serta tidak membicarakan isu politik dan SARA selama kegiatan berlangsung.

“Seperti tidak membawa hewan peliharaan, tidak menyebarkan brosur atau flyer dan sejenisnya, serta tidak membicarakan isu politik dan SARA selama berkegiatan,” tuturnya.

Pengunjung juga diwajibkan untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan. “Memarkir kendaraan bermotor pada tempat-tempat parkir resmi yang disediakan (bukan di jalan umum),” tutup Yayat.

Advertisement