Jakarta – CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan dari Oscar Darmawan telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 9 Januari 2026. “Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudara OAD pada hari Jumat, 9 Januari 2026 terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap nama baik/fitnah melalui media elektronik yang disebarkan melalui sebuah akun media sosial anonim,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “(Terlapor) masih penyelidikan,” tegasnya.
Oscar Darmawan sendiri telah memberikan keterangan sebagai pelapor pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Selanjutnya, tim penyidik akan melanjutkan proses dengan memeriksa sejumlah saksi. “Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari Kamis, 15 Januari 2026. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya pada hari Kamis, 22 Januari 2026,” jelas Budi.






