Jakarta – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di wilayah Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/2/2026). Peristiwa ini dipicu oleh cekcok dan adu mulut terkait perebutan akses jalan saat parkir.
Pelaku Diamankan Polisi
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial YD (24) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan bermula ketika seorang sopir bersama kernetnya sedang melakukan bongkar muat barang dari mobil boks. Setelah selesai, korban hendak memarkirkan kendaraannya.
Saat korban sedang mengarahkan mobilnya mundur, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor berinisial YD menerobos jalan. Hal ini sontak memicu korban mengeluarkan kata-kata kasar.
Pelaku yang tidak terima dengan ucapan korban, langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah.
Saksi Ikut Menjadi Korban
Seorang saksi, yang merupakan kernet dari mobil boks tersebut, turun dari mobil ketika melihat rekannya sudah dalam keadaan terluka. Saksi berusaha melerai perkelahian.
Namun, upaya melerai tersebut justru membuat saksi ikut menjadi sasaran amukan pelaku. Saksi mengalami luka pada bagian batang hidung dan bibir bawah. Kedua korban mengalami luka hingga babak belur akibat kejadian tersebut.






