Berita

Cek Bansos PKH dan BPNT Februari 2026: Ini Besaran dan Cara Verifikasinya

Advertisement

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2026. Bansos PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari-Maret 2026 dijadwalkan cair pada bulan Februari 2026, menyasar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Besaran Bantuan Sosial 2026

Besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kategori penerima:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per 3 bulan
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per 3 bulan
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per 3 bulan
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per 3 bulan

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000 per 3 bulan

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

Advertisement

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data wilayah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan nama lengkap calon penerima.
  3. Ketik kode captcha yang tertera pada layar.
  4. Klik tombol ‘Cari Data’.

Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan yang berhak diterima (PKH/BPNT), serta informasi terkait penyalurannya. Selain itu, pengecekan status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang membuat seseorang tidak layak mendapatkan bansos, antara lain:

  • Alamat tidak ditemukan atau individu tidak ditemukan dalam data terpadu.
  • Penerima yang telah meninggal dunia, kecuali jika telah ada pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga.
  • Memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
  • Individu yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi kriteria umum program.
  • Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  • Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
  • Memiliki penghasilan rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Menolak untuk menerima program bantuan sosial dan Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
  • Memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik suatu perusahaan.
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  • Sudah menerima bantuan sosial lain di luar program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.
Advertisement