Berita

CCTV Tetangga dan DNA Pisau Ungkap Pembunuh Anak Politikus PKS di Cilegon

Advertisement

Kasus pembunuhan anak politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial A (9) di sebuah rumah mewah di Cilegon, Banten, akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV milik tetangga dan hasil uji DNA pada pisau yang digunakan pelaku. Bukti-bukti ini menjadi kunci rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa timnya awalnya berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan sekitar rumah korban. Dalam rekaman tersebut, pelaku terekam memasuki rumah mewah tersebut pada pukul 13.17 WIB.

CCTV Tetangga Jadi Petunjuk Awal

“Kami menguatkan bahwa pada saat kejadian, CCTV di rumah korban ini mati, tapi kita tidak putus di situ, kita mendapatkan CCTV bukti petunjuk dari CCTV lingkungan tetangga,” ujar Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (5/1/2026).

Dian merinci, rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban pada pukul 13.17 WIB dan keluar pada pukul 13.42 WIB. Pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna biru hitam, helm biru, jaket hitam, sepatu safety, dan celana jeans.

Dari petunjuk tersebut, polisi melakukan pelacakan terhadap arah pergerakan sepeda motor pelaku. Disebutkan bahwa pelaku melakukan dua kali aksi serupa di rumah lain setelah membunuh A di kawasan BBS 3, Cilegon.

Modus Pelaku dan Penangkapan

Modus pelaku adalah memencet bel rumah. Jika tidak ada respons, pelaku akan melanjutkan aksinya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya. Namun, di TKP ketiga, saat hendak melakukan percobaan pencurian, pelaku dipergoki oleh asisten rumah tangga (ART).

Di TKP ketiga ini, pelaku tidak menggunakan motor, melainkan berjalan kaki dari kontrakannya yang berjarak sekitar 400 meter. Pelaku mengenakan tas dan jaket yang sama seperti saat beraksi di rumah politikus PKS.

“Saat kepergok yang bersangkutan sempat loncat dari lantai 2 ke lantai 1 melepaskan tas dan sepatunya kemudian ngumpet di garasi mobil,” kata Dian.

Mengetahui adanya percobaan pencurian, polisi segera mendatangi lokasi. Ciri-ciri fisik pelaku pencurian ternyata sama persis dengan pelaku pembunuhan A.

Advertisement

“Sehingga kami tim gabungan langsung ke sana karena ciri-ciri fisiknya sama persis dengan TKP pertama di BBS 3 tadi, yaitu menggunakan jaket hitam dan tas hitam,” ucap Dian.

Penggeledahan Tas dan Bukti DNA

Polisi kemudian menggeledah tas milik pelaku yang berinisial HA (31). Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah alat kejahatan, termasuk dua bilah pisau dan satu kunci pas.

Kecurigaan polisi menguat ketika salah satu pisau yang ditemukan memiliki bercak darah yang diduga milik korban A.

“Saat kami melakukan penggeledahan tas pada barang miliknya menemukan alat-alat sarana pelaku yang digunakan kejahatan yaitu dua bilah pisau, dan satu kunci pas yang digunakan untuk mencongkel dan barang bukti lainnya. Dari situ kita timbul kecurigaan bahwa pisau ini adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban pada TKP pertama,” ujarnya.

Penyidik Polres Cilegon segera membawa pisau tersebut untuk dilakukan pemeriksaan biologis forensik di Puslabfor. Hasilnya, ditemukan bercak darah pada pisau yang identik dengan DNA korban A.

“Dan hasilnya alhamdulillah dari pisau yang ditemukan pada pelaku ini masih tertinggal bercak darah yang mana darah tersebut ada DNA yang identik dengan korban saudara A sembilan tahun,” imbuh Dian.

Dengan adanya dua bukti kuat tersebut, yakni rekaman CCTV dan pisau dengan bercak DNA korban, HA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Sehingga tidak dapat terbantahkan lagi bahwa yang bersangkutan adalah yang melakukan pembunuhan pada TKP pertama, kemudian dengan hasil pemeriksaan runut memang sudah diakui, bahwa yang bersangkutan yang melakukan pembunuhan,” pungkasnya.

Advertisement