Kabupaten Bekasi – Penemuan cacahan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Uang tersebut dipastikan merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI) yang telah dimusnahkan.
Uang Hasil Pemusnahan BI
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengonfirmasi bahwa cacahan uang tersebut berasal dari BI. “Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Sumarni saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Menurut Sumarni, uang tersebut seharusnya dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, pihak yang ditunjuk untuk membuang justru membuangnya di TPS liar di Kampung Serang RT 002/006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengetahui alasan pasti pembuangan uang tersebut di lokasi yang tidak semestinya. Diduga, pembuangan dilakukan oleh rekanan BI yang ditugaskan untuk pemusnahan uang.
Pemilik Lahan Tak Mengetahui Isi Sampah
Pemilik lahan TPS liar, Santo (65), mengaku tidak menyadari bahwa tumpukan sampah di lahannya berisi cacahan uang. Ia memanfaatkan karung-karung berisi potongan kertas tersebut untuk menguruk lahannya.
“Awalnya saya memang butuh urukan. Kalau harus pakai biaya sendiri, saya nggak kuat. Jadi waktu ada yang buang, ya dimanfaatkan saja. Saya nggak tahu kalau itu potongan uang,” ujar Santo seperti dilansir Antara.
Santo menambahkan bahwa cacahan uang kertas tersebut dibuang oleh seseorang berinisial KS menggunakan mobil dump truck sejak sekitar enam bulan terakhir. Pembuangan dilakukan secara tidak rutin, hanya sewaktu-waktu.
Tindakan DLH Terhadap TPS Liar
Juru bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan bahwa TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan TPS liar tersebut.
“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu, pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.
Terkait temuan cacahan uang, Dedi mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten Bekasi awalnya ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) ke TPS liar milik H Santo.
“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi.
Saat itu, ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, setelah diperiksa, isi plastik kuning tersebut ternyata hanya sampah organik. Saat menyisir TPS liar, barulah ditemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
(Simak video: Polisi Pastikan Cacahan Uang di Bekasi Asli dan Milik Bank Indonesia)






