JAKARTA – Penemuan cacahan kertas yang diduga merupakan uang pecahan Rp 100 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu perhatian Bank Indonesia (BI). Pihak BI menyatakan sedang mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
BI Dalami Temuan Cacahan Kertas
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, pada Rabu (4/2/2026) menyatakan, “Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.” Ia menambahkan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya.
Ramdan menjelaskan, pemusnahan uang yang tidak layak edar dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang tersebut bisa lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran. “Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang Rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
BI juga berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sejak 2023, BI mengadopsi metode waste to energy dan waste to product untuk limbah uang kertas. “Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, Bank Indonesia secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product,” kata Ramdan.
Implementasi waste to energy telah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan limbah uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa Barat. Sementara itu, penerapan waste to product mengubah limbah menjadi suvenir, seperti medali yang telah dibuat di Bali.
TPS Liar Bekasi Pernah Ditindak
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengungkapkan bahwa TPS liar tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penanganan TPS liar tersebut.
“Jadi jauh hari sebelum sampah lokasi TPS liar di Desa Taman Rahayu itu pernah kami sikapi berupa penutupan, pemasangan banner, kirim surat, dan lain-lain,” jelas Dedi.
Terkait temuan cacahan yang diduga uang kertas, Dedi menuturkan bahwa DLH Kabupaten Bekasi awalnya ingin mengecek kabar adanya limbah medis yang dibuang di TPS liar tersebut. Pada Jumat (30/1), DLH Kabupaten Bekasi mendampingi Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat Pengendalian dan Pengelolaan B3 (PLB3) ke TPS liar milik H Santo.
“Yang minggu kemarin sempat ramai itu kita pendampingan dari Gakkum Kementerian LH. Temuannya itu, awalnya sampah medis, ternyata tidak ditemukan,” kata Dedi. Ia menjelaskan, saat itu ditemukan bungkusan plastik berwarna kuning yang diduga berisi limbah medis seperti perban bekas luka hingga bekas infus. Namun, setelah diperiksa, isinya ternyata sampah organik.
“Waktu kita cross-check ke lapangan, sewaktu sidak itu isinya sampah organik, seperti wortel, kangkung, dan sebagainya yang dijadikan untuk bahan pakan magot,” ucapnya.
Saat menyisir TPS liar tersebut, tim kemudian menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang diduga uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.






