Polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki temuan cacahan kertas yang diduga kuat merupakan uang pecahan Rp 100 ribu. Penemuan tak biasa ini terjadi di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu.
Empat Saksi Diperiksa Polisi
Sebagai tindak lanjut, empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Saksi-saksi tersebut meliputi Santo, pemilik lahan TPS liar, serta tiga orang pekerja yang bertugas memilah sampah di lokasi tersebut. Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menyatakan bahwa pihaknya juga telah menjalin koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk mendalami aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang diduga berlangsung di area tersebut.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah cacahan tersebut merupakan uang asli, palsu, atau hanya limbah lain. Sebab, bagaimanapun juga, uang adalah dokumen negara yang harus diamankan,” ujar Usep, mengutip laporan Antara, Kamis (5/2/2026).
21 Karung Diamankan dari Lokasi
Petugas kepolisian telah mendatangi lokasi penemuan cacahan yang menyerupai uang kertas tersebut. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 karung yang berisi cacahan kertas diduga uang kertas. “Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Usep.
Usep menambahkan bahwa petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Kabar mengenai hamparan cacahan uang di TPS liar ini juga sempat viral di media sosial. “Saat ini kami mengamankan sekitar 21 karung berisi cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 2.000,” ungkapnya.
Bank Indonesia Turun Tangan
Menanggapi temuan ini, pihak Bank Indonesia (BI) menyatakan sedang melakukan pendalaman. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terkait video yang beredar di media sosial.
“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami sedang melakukan penelusuran berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Ramdan, Rabu (4/2).
Ramdan menekankan bahwa BI memastikan uang yang beredar di masyarakat adalah uang layak edar dan mudah dikenali keasliannya. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan uang yang tidak layak edar, sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dilakukan karena berbagai sebab seperti kondisi lusuh, cacat, rusak, atau telah ditarik dari peredaran.
“Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah,” terangnya.
BI juga menegaskan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Sejak 2023, BI telah mengadopsi konsep waste to energy dan waste to product untuk limbah racikan uang kertas. Pemanfaatan limbah ini mencakup penggunaan sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa Barat, serta pengolahan menjadi suvenir seperti medali di Bali.






