Semarang – Jajaran kepolisian menetapkan Ahmad Warsito (AW), Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut 16 nyawa di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini menyusul insiden tragis yang terjadi pada Desember 2025.
Imbauan Keselamatan Penumpang
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengimbau seluruh pengusaha transportasi umum untuk meningkatkan jaminan keselamatan penumpang. Peningkatan pengguna jasa angkutan umum diprediksi terjadi pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” ujar Kombes Syahduddi, Rabu (18/2/2026).
Kepatuhan Regulasi dan SOP
Polisi juga menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha transportasi umum terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen polisi untuk menegakkan keadilan bagi para korban kecelakaan.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegasnya.
Kronologi dan Rekrutmen Sopir
Kecelakaan bus Cahaya Trans di exit Tol Krapyak pada Desember 2025 menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Sebelumnya, sopir bus bernama Gilang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya kejanggalan dalam proses rekrutmen sopir.
Ternyata, Gilang hanya menjalani tes parkir saat proses rekrutmen sebelum akhirnya ditugaskan membawa penumpang. Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan Ahmad Warsito selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka. AW dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.
