Berita

Buruh Tuntut UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp 5,89 Juta, Minta Subsidi Rp 200 Ribu

Advertisement

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026). Mereka menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta.

Tuntutan Revisi UMP dan Subsidi Upah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa tuntutan utama adalah revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Angka ini dianggap merepresentasikan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 5 persen di atas KHL DKI, mengingat status Jakarta sebagai kota internasional.

“Tuntutan yang dibawa ada empat. Yang pertama, revisi UMP DKI 2026 menjadi Rp 5,89 juta, yaitu 100 persen KHL (kebutuhan hidup layak) dan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 5 persen di atas KHL DKI, karena DKI ini kota internasional,” ujar Said Iqbal di depan gedung DPR.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp 200 ribu per bulan selama satu tahun jika UMP DKI tidak direvisi. Ia mencontohkan praktik serupa yang telah diterapkan di beberapa kota di luar negeri.

“Kalau kamu sebagai Gubernur tidak mau pabrik tutup dan juga buruh, karyawan, pekerja, orang-orang yang kerja di gedung-gedung bertingkat ini juga nggak susah, subsidi upah dong. Berapa? Rp 200 ribu. Selama berapa? Satu tahun. Di Brasilia, Sao Paulo, di Brasil itu juga dilakukan oleh wali kotanya. Di Sydney, itu juga Wali Kota Sydney melakukan subsidi upah,” kata Said.

KHL dan Kebutuhan Pekerja di Jakarta

Said Iqbal menjelaskan bahwa dengan KHL saat ini, pekerja di Jakarta yang menerima UMP 2026 sebesar Rp 5,73 juta masih harus menutupi kekurangan sebesar Rp 160 ribu. Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk memahami kondisi ini.

“Gubernur Pramono Anung harus paham itu bahwa orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu pada KHL saja, nombok- nya Rp 160 ribu. Kita semua, kamu semua, siapa pun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok,” ungkapnya.

Advertisement

Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Dalam aksi tersebut, Said Iqbal juga mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Desakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus disahkan paling lambat dua tahun setelah ditetapkan pada Oktober 2024. Said Iqbal menekankan bahwa yang dibutuhkan adalah undang-undang baru, bukan sekadar revisi atau perbaikan.

“Sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan gugatannya oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, dan KSPI, serta FSPMI menyatakan paling lambat 2 tahun setelah ditetapkan Oktober 2024, RUU Ketenagakerjaan itu harus disahkan. Undang-undang yang baru, bukan revisi, bukan juga perbaikan, tapi undang-undang yang baru,” tegasnya.

Penghapusan Outsourcing

Said Iqbal menambahkan bahwa pengesahan RUU Ketenagakerjaan sangat penting untuk menghapus sistem outsourcing. Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto mengenai janjinya untuk menghapus praktik tersebut.

“Kita minta Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan cepat disahkan agar outsourcing bisa dihapus. Itu kan janji Presiden Prabowo di May Day, bahwa outsourcing mau dihapus,” ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, KSPI juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur kenaikan upah tahun 2026.

Advertisement