Berita

Buruh Tuntut Revisi UMP, Gubernur DKI dan Jabar Dipanggil ke Istana

Advertisement

Perwakilan massa demonstrasi buruh di Monas, Jakarta Pusat, bertemu dengan perwakilan pemerintah pusat. Hasil pertemuan tersebut, pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat terkait tuntutan buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur DKI dan Jabar Akan Dipanggil

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah pusat, yaitu Wamensesneg dan Wamenaker, akan memanggil kedua gubernur tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperbaiki dan meluruskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan.

“Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Suparno kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan kemungkinan para gubernur tersebut tidak memahami sepenuhnya peraturan yang ada, sehingga masukan dari tingkat daerah melalui Dewan Pengupahan Provinsi menjadi penting.

Ancaman Aksi Lanjutan

Suparno menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini adalah langkah awal. Jika revisi UMP tidak sesuai dengan rekomendasi dari kabupaten/kota, buruh mengancam akan melanjutkan aksi secara kontinu di Istana Negara setelah liburan Tahun Baru.

“Sekali lagi hari ini adalah aksi pertama. Kalau sampai ternyata putusannya nanti di-SK-kan, misalkan revisinya pun tidak sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota, kami pastikan pascaliburan besok awal tahun kami akan lakukan aksi secara kontinu di Istana Negara,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan membawa massa yang lebih besar. Saat ini, massa belum bisa dimobilisasi secara maksimal karena masih dalam masa liburan.

Advertisement

“Tapi pasca-tahun baru nanti saya pastikan 20 ribu, di atas 20 ribu guru dari Jawa Barat saya pastikan akan datang ke Istana,” bebernya.

KHL di Jakarta Dianggap Jauh di Bawah Kebutuhan

Sementara itu, perwakilan KSPI DKI Jakarta, Andre Ursula, menyatakan pihaknya juga meminta UMP di DKI Jakarta direvisi. Ia menyoroti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang dinilai terlalu rendah.

“Pertama, kebutuhan hidup layak yang ada di DKI Jakarta saat ini itu nilainya yang diajukan oleh rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Unsur Pekerja di mana yang diajukan adalah KHL tetapi pemerintah DKI Jakarta saat ini memutuskan jauh di bawah kebutuhan hidup layak,” kata Andre.

Andre juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang dinilainya lebih besar. Ia menyebutkan bahwa perwakilan pemerintah pusat sempat menanyakan besaran UMK di masing-masing daerah.

“Mereka (Wamensesneg dan Wamenaker) kaget, apa kaget bener-bener tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu, dan sempat menanyakan berapa UMK di masing-masing, kami sampaikan,” sebutnya.

Andre mendesak agar perhitungan UMP DKI Jakarta mengikuti standar KHL di Jakarta.

Advertisement