Massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
UMP DKI 2026 Telah Disepakati
Menanggapi aksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2026 telah final dan disepakati oleh semua pihak. Ia menyatakan bahwa proses pengupahan di Jakarta, termasuk UMP dan upah minimum sektoral, telah selesai sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menambahkan, “Pengupahan dalam sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai.”
Menghormati Hak Aspirasi Buruh
Meskipun demikian, Pramono Anung menyatakan tetap menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi. Ia mempersilakan massa buruh untuk menyuarakan tuntutan mereka di Balai Kota.
“Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga nggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana,” ungkapnya.
Tuntutan Buruh Terkait Nilai KHL
Sebelumnya, massa buruh mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan pada pukul 10.40 WIB, menyebabkan lalu lintas di sekitar area tersebut tersendat. Para demonstran membawa atribut serikat buruh dan menyuarakan ketidakpuasan mereka.
Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, dalam orasinya menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 sebesar Rp 5,7 juta tidak sesuai dengan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperkirakan mencapai Rp 5.898.000.
“Nilai KHL itu sekitar Rp 5.898.000, tapi UMP yang diputuskan hanya Rp 5,7 juta. Dengan kondisi kenaikan tarif listrik, BBM, pajak, dan harga sembako sepanjang 2026, ini jelas tidak mencerminkan kenaikan upah yang riil,” kata Kuszairi.
Ia menilai kenaikan UMP tidak sebanding dengan lonjakan biaya hidup, yang berpotensi menurunkan daya beli buruh. “Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi nombok,” tegasnya.






