Jakarta – Sejumlah elemen buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) pagi. Massa buruh ini menggelar aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah, yakni Rp 5,72 juta.
Pantauan di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sejak pukul 10.30 WIB dan berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kemudian berbaris rapi di dua lajur jalan tersebut, mengarah ke Gambir. Rencananya, para buruh akan melakukan long march menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, berputar ke arah Patung Kuda, hingga akhirnya menuju Istana Merdeka.
Petugas kepolisian telah bersiaga di sekitar lokasi aksi. Pagar pembatas, beton barier, dan kendaraan taktis kepolisian telah disiapkan. Hingga berita ini diturunkan, akses lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih normal, belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Aksi Dua Hari di Istana Negara
Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari tuntutan buruh terkait UMP dan upah sektoral. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan aksi akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, dengan titik pusat di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa aksi hari pertama diperkirakan diikuti sekitar 1.000 buruh, sementara puncak aksi pada 30 Desember akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. Ia menegaskan bahwa rencana aksi hanya difokuskan di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12).
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
KSPI secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut tidak masuk akal karena lebih rendah dibandingkan upah minimum di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ujar Said.
Ia menyoroti perbedaan signifikan dalam biaya sewa rumah di Jakarta yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya. Selain itu, Said menyebut nilai UMP Jakarta masih berada di bawah hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik. Menurut perhitungan KSPI, KHL pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Mereka juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di atas KHL.






