Berita

Buruh Geruduk DPR Besok, Tuntut Revisi UMP dan Tolak Pilkada Lewat DPRD

Advertisement

Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini rencananya akan dipusatkan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Empat Tuntutan Buruh

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi kali ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.

Said Iqbal memaparkan empat tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh. Pertama, mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Tuntutan kedua adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Desakan Revisi UU Ketenagakerjaan dan Penolakan Pilkada DPRD

Tuntutan ketiga adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Said Iqbal menekankan pentingnya revisi ini untuk memastikan perlindungan hak-hak buruh.

“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” tegasnya.

Advertisement

Selanjutnya, tuntutan keempat adalah penolakan tegas terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. KSPI dan Partai Buruh berpendapat bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat.

“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuh Said Iqbal.

Jadwal dan Ancaman Aksi Lanjutan

Demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI. Sekitar pukul 15.00 WIB, massa buruh akan bergerak menuju kantor Kemnaker.

Said Iqbal menegaskan bahwa jika tuntutan buruh tidak dipenuhi, KSPI dan Partai Buruh akan terus menggelar aksi lanjutan pada 19 Januari 2026 dan seterusnya. “Selama kebenaran dan keadilan untuk buruh tidak ditegakkan oleh lembaga-lembaga resmi negara, buruh akan terus turun ke jalan,” tutupnya.

Advertisement