Berita

Buruh Gelar Demo Tolak UMP 2026 di Istana dan DPR, Tuntut Revisi Upah Minimum

Advertisement

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Minggu, 29 Desember 2025, dan Senin, 30 Desember 2025. Aksi ini dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa puluhan ribu buruh akan turun ke jalan selama dua hari berturut-turut. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” kata Said kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Tuntutan Utama Buruh

Tuntutan utama dalam aksi ini meliputi penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026, tuntutan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap penetapan UMSK se-Jawa Barat.

Said Iqbal menyoroti ketidaksesuaian antara biaya hidup di Jakarta dengan upah minimum yang ditetapkan. Ia membandingkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan dengan upah minimum di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Karawang yang ditetapkan Rp5,95 juta per bulan. “Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa biaya sewa rumah di berbagai kawasan Jakarta seperti Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, dan Kuningan jelas berbeda dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan. “Biaya sewa rumah di Jakarta-baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan-jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan,” ujar Said.

Advertisement

UMP DKI Jakarta Dianggap di Bawah KHL

Alasan kedua penolakan adalah penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang dianggap lebih rendah dari hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut BPS, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan.

Berdasarkan data tersebut, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, dengan perhitungan berdasarkan karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP lama.

Tuntutan untuk Jawa Barat dan Langkah Hukum

KSPI bersama buruh Jawa Barat juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026. Mereka juga meminta revisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Selain aksi demonstrasi, KSPI juga telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga tengah mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Advertisement