Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menggelar demonstrasi menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akhirnya membubarkan diri. Akibatnya, lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, yang sempat terganggu, kini telah dibuka kembali.
Pantauan di lokasi pada Kamis (8/1/2026), massa buruh terlihat meninggalkan area demonstrasi dengan berjalan kaki. Tiga unit mobil komando yang digunakan selama aksi juga menyusul meninggalkan lokasi. Petugas kebersihan dari ‘pasukan oranye’ pun segera membersihkan sisa-sisa demonstrasi di jalan tersebut.
Pada pukul 15.47 WIB, mobil pengurai massa dari Polres Metro Jakarta Pusat dilaporkan telah meninggalkan lokasi. Pengalihan arus lalu lintas yang sebelumnya diberlakukan, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan arah Jalan MH Thamrin dialihkan ke Jalan H Agus Salim, kini telah dicabut. Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir juga telah dibuka.
Tuntutan Revisi UMP DKI Jakarta
Sebelumnya, massa buruh menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Tuntutan ini didasarkan pada kesesuaian 100 persen dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa besaran upah karyawan di Jakarta saat ini tidak masuk akal jika kalah dengan buruh di Karawang. “Pada hari ini kembali isu yang diangkat adalah dua hal. Satu, kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Said menambahkan, “Karena tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi.”
Ia mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk bersikap realistis dalam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta dinilai tidak realistis. Said Iqbal kembali menegaskan tuntutannya agar kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,89 juta.






