Berita

Buron TPPO WNI Berinisial HS Ditangkap Interpol di Turki Setelah Kabur ke Luar Negeri

Advertisement

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengonfirmasi penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS di Turki. HS merupakan buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah melarikan diri ke luar negeri.

Penangkapan dan Pemulangan

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa pada Rabu (21/1/2026), tim gabungan berhasil memulangkan HS. “Rabu, 21 Januari tim gabungan berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki,” ujar Untung melalui keterangan tertulis pada Jumat (23/1/2026).

Peran HS dalam TPPO Warga Rohingya

HS diduga berperan sebagai koordinator dalam memasukkan warga Rohingya melalui jalur laut di wilayah Aceh. Setelah tiba di Indonesia, warga Rohingya tersebut rencananya akan diselundupkan ke negara lain.

“Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antarnegara yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan,” jelas Untung.

Rekam Jejak dan Modus Operandi

Brigjen Untung menambahkan bahwa HS tercatat pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Ia diduga kembali melakukan aksi TPPO sebelum akhirnya melarikan diri ke luar negeri.

Advertisement

“Dia orang Aceh, masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia, Kuala Lumpur, di India juga masukin, dia jual jasa,” ungkap Untung mengenai modus operandi HS.

Pelacakan dan Penangkapan

Keberadaan HS berhasil dilacak berkat kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapura. HS diterbangkan dari Turki menuju Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan transit di Singapura.

“HS selama ini tinggal di Kuala Lumpur, kami memperoleh info intelijen bahwa yang bersangkutan meninggalkan KL menuju Istanbul, Turki. Di Turki dia diamankan dan dibawa ke Indonesia,” pungkas Untung.

Advertisement