Berita

Buron E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Digelar Pekan Depan

Advertisement

Jakarta – Buron kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali kedua Tannos menempuh jalur praperadilan melawan lembaga antirasuah tersebut.

Penetapan Tersangka Jadi Objek Praperadilan

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Selasa (3/2/2026), klasifikasi perkara praperadilan kali ini adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan ini diajukan oleh Tannos ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (28/1/2026), dengan KPK RI sebagai tergugat. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2/2026).

Praperadilan Sebelumnya Ditolak

Sebelumnya, Paulus Tannos juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya oleh KPK. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut.

“Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Halida Rahardhini saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

Hakim menilai praperadilan yang diajukan Paulus Tannos bersifat prematur atau absentia in objecto. Hal ini karena hakim menyatakan KPK belum melakukan penangkapan terhadap Paulus Tannos.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” jelas Halida.

Advertisement

Lebih lanjut, hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

“Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016,” tegasnya.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka meskipun keberadaannya tidak diketahui.

Diduga, Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis sebelum proyek e-KTP dilelang. Ia telah menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, ia masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos, namun ia tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement