Berita

Buron E-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Tantangan Hukum

Advertisement

Jakarta – Buron kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum tersebut.

KPK Hormati Hak Hukum Tersangka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum setiap tersangka, termasuk Paulus Tannos, untuk mengajukan praperadilan. “Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Budi menambahkan bahwa materi praperadilan yang diajukan Paulus Tannos kali ini tidak berbeda secara substansial dari permohonan sebelumnya. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tegas Budi.

Upaya Hukum Kedua Paulus Tannos

Permohonan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan oleh Paulus Tannos melawan KPK. Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan KPK RI sebagai tergugat. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Advertisement

Praperadilan Sebelumnya Ditolak

Pada praperadilan pertama, permohonan Paulus Tannos dinyatakan tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Halida Rahardhini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan Paulus Tannos tidak termasuk dalam objek yang dapat diperiksa dalam lingkup praperadilan. “Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada tahun 2019. Meskipun keberadaannya tidak diketahui, KPK tetap menetapkannya sebagai tersangka. Diduga, Tannos berperan dalam mengatur pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek tersebut, bahkan sebelum proses lelang dimulai.

Paulus Tannos telah menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021. Ia sempat ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia. Saat ini, Tannos masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga dilaporkan telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos, meskipun yang bersangkutan masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement