Berita

Bupati Sitaro Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari Pasca Banjir Bandang Tewaskan 13 Warga

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro), Sulawesi Utara, menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil menyusul banjir bandang yang menerjang empat kecamatan, menyebabkan 13 orang meninggal dunia dan merusak berbagai fasilitas umum.

Status Tanggap Darurat Ditetapkan

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, mengumumkan penetapan status tersebut melalui surat edaran. “Penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Chyntia dalam surat edarannya, Selasa (6/1/2025).

Status tanggap darurat ini berlaku efektif mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026. Wilayah yang terdampak parah meliputi Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat, dan Kecamatan Siau Barat Selatan.

“Penanganan status tanggap darurat Hidrometeorologi yang berlangsung selama 14 (hari), terhitung mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026,” tambahnya.

Advertisement

Rincian Korban dan Kerusakan

Banjir bandang melanda Kepulauan Sitaro pada Senin (5/1) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sitaro melaporkan 13 orang meninggal dunia, 18 lainnya mengalami luka-luka, dan 3 orang masih dalam proses pencarian.

Menurut BPBD Kepulauan Sitaro, banjir bandang tersebut dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi. Selain korban jiwa, bencana ini juga menyebabkan sejumlah akses jalan utama terputus dan fasilitas umum mengalami kerusakan berat.

Advertisement