Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi, membantah keras tudingan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor, melalui Penasihat Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfauruq, mengklaim dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri sejak Juli hingga November 2024 atas permintaan Subandi untuk investasi properti. Namun, hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut.
Pelapor Serahkan 3 Sertifikat Lahan, Ternyata Masih Sawah
Dimas Yemahura Alfauruq menjelaskan bahwa untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut ternyata masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
Dimas juga sempat menyampaikan dugaan bahwa dana tersebut digunakan sebagai dana kampanye. Namun, Subandi dan pihak terkait lainnya selalu membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan politik.
Subandi: Itu Dana Kampanye, Bukan Investasi
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa persoalan yang dipersoalkan pelapor bukanlah investasi, melainkan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Yang dilaporkan oleh saudara RM itu sebenarnya dana kampanye, tetapi diklaim sebagai dana investasi. Padahal yang bersangkutan pernah jadi anggota DPR. Masa tidak paham perbedaan dana kampanye dan investasi,” ujar Subandi saat dikonfirmasi wartawan di DPRD Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
Subandi menambahkan, jika dana tersebut benar merupakan investasi, seharusnya disertai dengan perjanjian tertulis, bukti kerja sama, hingga kesepakatan bisnis sebagaimana lazimnya investasi properti. “Kalau investasi pasti ada perjanjian lain. Ada akad, ada kesepakatan usaha. Ini tidak ada. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh dana kampanye pasangan Subandi-Mimik telah dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah melalui proses audit oleh lembaga terkait.






