Berita

Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK Usai Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Advertisement

Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026) pagi. Kedatangan Sudewo ke markas antirasuah ini dilakukan setelah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.

Berdasarkan pantauan di KPK, Sudewo tiba sekitar pukul 10.36 WIB. Ia tampak mengenakan jaket hitam dan membawa sebuah dompet kecil. Saat tiba, Sudewo berusaha berjalan cepat untuk menghindari kejaran awak media dan turut dikawal saat memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Sudewo telah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. Ia diperiksa selama kurang lebih 1×24 jam dan baru meninggalkan gedung Polres Kudus pada Rabu (20/1/2026) dini hari, sekitar pukul 00.14 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengonfirmasi bahwa Sudewo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Setelah itu, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru saat ditemui di Polres Kudus, dilansir detikJateng, Selasa (20/1/2026).

Advertisement

Heru menambahkan, Sudewo datang bersama tim KPK ke Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari. Pemeriksaan oleh KPK di fasilitas Polres Kudus berlangsung selama 24 jam.

“Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB,” jelasnya.

Heru juga menyebutkan bahwa hanya satu orang yang dibawa oleh tim KPK, namun ia tidak mengetahui identitas pasti dari tim penyidik tersebut.

Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai pokok perkara yang menyebabkan Sudewo terjaring OTT. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum merinci siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Bupati Pati tersebut. Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Advertisement