Berita

Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK, Nasibnya Dibahas Mahkamah Partai Gerindra

Advertisement

Jakarta – Partai Gerindra menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa nasib Sudewo, yang merupakan kader partai, akan segera ditentukan oleh Mahkamah Partai.

Sikap Partai Gerindra

“Yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati, langkah hukum yang diambil oleh KPK,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan para kadernya, terutama yang menjabat di posisi eksekutif dan legislatif, untuk senantiasa berhati-hati dan mawas diri terhadap potensi korupsi.

“Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas sendiri,” jelas Dasco.

Ia mengungkapkan penyesalan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Sudewo. “Nah sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” tuturnya.

Advertisement

Proses di Mahkamah Partai

Lebih lanjut, Dasco mengonfirmasi bahwa Partai Gerindra saat ini sedang menggelar rapat di Mahkamah Kehormatan Partai untuk membahas kasus yang menjerat Sudewo. “Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Dugaan Korupsi Bupati Pati

Sebelumnya, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Diduga, Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada setiap calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta. KPK juga telah menyita uang tunai senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Advertisement