Pati, Jawa Tengah – Bupati Pati, Sudewo, dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi di tengah situasi sulit warga Pati yang tengah dilanda banjir.
Reaksi Warga dan AMPB
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyuarakan kesedihan mendalam atas praktik korupsi yang terjadi di saat warganya berjuang melawan bencana banjir. “Sangat bersedih begitu ya, karena saat ini warga Pati sedang dilanda banjir tetapi praktik korupsi malah terjadi. Jadi kami merasa bersedih saja,” ujar Koordinator AMPB, Suharno, pada Senin (19/1/2026) malam.
Meskipun demikian, Suharno juga mengungkapkan rasa lega atas tindakan KPK tersebut. Hal ini dikarenakan upaya AMPB untuk memproses pemakzulan Sudewo sebelumnya kandas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. “Terkait dengan hal itu, memang harapan AMPB ini pemimpin di Kabupaten Pati bisa bebas dari praktik KKN. Dengan Bupati Pati Sudewo tertangkap (KPK), merasa lega. Ke depan harus mengawal pemerintah Pati agar tidak terjadi lagi praktik seperti ini,” jelasnya.
Suharno berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah. “Ke depan, pemerintah Pati, agar praktik korupsi saat ini bisa dijadikan contoh dan pembelajaran agar tidak terulang lagi, agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama membangun Pati ke depan yang lebih baik,” tambahnya.
Latar Belakang Aksi AMPB
AMPB merupakan organisasi masyarakat yang sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Pati. Aksi pertama dilaksanakan pada 13 Agustus 2025, menolak kebijakan Bupati Sudewo terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. AMPB juga mendesak DPRD Pati untuk segera memproses pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, upaya pemakzulan tersebut tidak membuahkan hasil. Sudewo hanya diminta untuk melakukan perbaikan kinerja pada 31 Oktober 2025. Akibat dari aksi demo yang berujung pada kandasnya pemakzulan tersebut, dua tokoh AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, sempat ditangkap polisi atas kasus pemblokiran jalan. Kasus keduanya masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pati.






