Berita

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Ganda: Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek DJKA

Advertisement

Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, kini menghadapi dua kasus hukum sekaligus setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa, dan kini juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Sudewo. Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Empat Tersangka Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Empat tersangka yang dijerat dalam kasus pemerasan jual beli jabatan calon perangkat desa adalah:

  • Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
  • Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan calon perangkat desa pada Maret 2026, dengan perkiraan 601 jabatan yang kosong.

Sudewo diduga memanfaatkan peluang ini untuk melakukan pemerasan dengan menjual jabatan perangkat desa. Ia meminta tim sukses dan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa. “Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Di setiap kecamatan, Sudewo menunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai Koordinator Kecamatan (korcam) atau yang dikenal sebagai Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

Asep mengungkapkan bahwa Sudewo telah mematok tarif untuk para calon perangkat desa, mulai dari Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Besaran tarif ini diduga telah dinaikkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari kisaran Rp 125-150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp150 juta,” jelasnya.

Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Para calon perangkat desa diancam bahwa formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan. “Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Asep.

Advertisement

Hingga 18 Januari 2026, terkumpul dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana ini dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, yang bertugas sebagai pengepul.

Sudewo Juga Tersangka Kasus Proyek DJKA

Tak hanya kasus pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA. KPK menyatakan bahwa kasus pemerasan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan Sudewo dalam kasus suap DJKA.

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep Guntur Rahayu.

Dalam kasus suap proyek jalur kereta api DJKA, Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat sebagai anggota DPR. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Sudewo sendiri telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali terkait kasus ini, yaitu pada Rabu (27/8/2025) dan Senin (22/9/2025). Setelah pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan penerimaan fee.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” sebutnya saat itu.

Advertisement