Berita

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Pengisian Jabatan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. KPK menyatakan Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Dugaan Pengisian Jabatan Fungsional dan Struktural

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa),” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaksanakan pada Senin (19/1). Salah satu pejabat yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pati, Sudewo.

Proses Pemeriksaan Awal di Polres Kudus

Bupati Sudewo dilaporkan menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus. Ia berada di gedung Polres Kudus selama kurang lebih 24 jam, baru keluar pada pukul 00.14 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa Sudewo telah diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Kudus. Setelah pemeriksaan awal tersebut, Sudewo kemudian dibawa ke Semarang untuk proses investigasi lebih lanjut.

“Bahwa benar hari ini dari tim KPK telah berkoordinasi dengan Polres Kudus untuk meminjam fasilitas ruang pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan Bupati Pati, dan alhamdulillah sudah selesai,” ujar Heru saat ditemui di Polres Kudus, seperti dilansir detikJateng, Selasa (20/1).

Advertisement

Heru menambahkan, “Tim saat ini sudah bergeser ke arah Semarang dengan dikawal unit patwal Sat Lantas Polres Kudus.”

Menurut Heru, Bupati Sudewo tiba bersama tim KPK di Polres Kudus pada Senin (19/1) dini hari. Pemeriksaan oleh KPK di fasilitas Polres Kudus berlangsung selama kurang lebih 24 jam.

“Di Polres Kudus kurang lebih 1×24 jam, mulai dari jam 00.30 WIB sampai dengan 00.00 WIB,” jelasnya.

Heru juga menyebutkan bahwa hanya satu orang yang dibawa oleh tim KPK dari lokasi penangkapan, namun ia tidak mengetahui detail identitas lainnya.

Advertisement